jasa pajak bandung
Jasa Pajak Bandung
Kami memberikan layanan
jasa terkait :
1. Jasa Konsultan Pajak
Mendampingi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak khususnya di
KPP
2. Jasa Kuasa Hukum
dalam Bidang Perpajakan Untuk mendampingi ataupun mewakili Wajib Pajak dalam
langkah upaya hukum pajak baik di Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak
maupun Mahkamah Agung.
3. Jasa Akuntansi
Perpajakan Kami melakukan langkah-langkah manajemen resiko pajak secara optimal
dengan memahami proses bisnis, akuntansi komersial, akuntansi pajak termasuk
review satu siklus akuntansi klien sehingga meminimalisasi resiko khususnya
biaya pajak.
Pengalaman bekerja
selama 22 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Cq.
Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kantor Pelayanan Pajak, kami mendapati
banyak pengalaman yang secara umum diketahui, banyak Wajib Pajak yang kesulitan
menyelenggarakan pembukuan khususnya akuntansi perpajakan dan kurang memahami
implementasi Peraturan Perpajakan sehingga dalam pemenuhan hak dan kewajiban
perpajakannya seringkali tidak optimal yang mengakibatkan pajak yang terhutang
/ harus dibayar menjadi lebih besar daripada yang seharusnya atau hak-hak wajib
pajak tidak diperoleh secara maksimal.. hal ini terjadi khususnya pada saat ada
klarifikasi data pajak (yakni terbitnya Sp2DK) atau pengujian kepatuhan
kewajiban perpajakan oleh pemeriksa pajak (yakni terbitnya SP2).
Wajib Pajak membutuhkan
tenaga ahli dibidang akuntansi dan perpajakan, maka dengan ini kami selaku
penyedia jasa dibidang akuntansi dan perpajakan mengajukan penawaran jasa
tersebut untuk memberikan layanan jasa akuntansi perpajakan,
konsultan pajak maupun KHP (Kuasa Hukum Pajak) kepada Bapak/Ibu agar pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan bisa efisien dan efektif,
sehingga biaya pajak yang harus ditanggung / dibayar
bisa menjadi lebih minimal (tanpa menyalahi ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku).
Untuk aktifitas terkait
jasa konsultan pajak dan jasa akuntansi perpajakan kami mengacu pada Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 32
ayat 3 dan 3a tentang Kuasa Wajib Pajak (dijabarkan dalam poin 2 dibawah).
Untuk aktifitas
sehubungan dengan penjualan aplikasi akuntansi atau pengembangan aplikasi
akuntansi yang dibuat sesuai kebutuhan klien, kami menggunakan bendera CV. Solusi Kita www.solusikitatepat.com ,
untuk aktifitas mendampingi ataupun
mewakili para Wajib Pajak sebagai pihak yang bersengketa pada pengadilan pajak,
kami telah memiliki izin yang terdaftar sebagai KHP (Kuasa Hukum Pajak - Kuasa
Hukum dari Wajib Pajak).
Sebagai informasi
tambahan, kami menyediakan aplikasi akuntansi secara cuma-cuma / gratis yang
bisa diperoleh dengan cara bergabung di grup whatsApp yang link join ada
dihalaman website kami www.solusikitatepat.com dan menghubungi
admin grup whatsApp. Aplikasi tersebut sudah memuat data simulasi transaksi
pembukuan untuk 1 tahun pajak (data dummy), equalisasi data penjualan,
pembelian dengan data SPT Masa PPN serta penyusutan otomatis yang bisa dipakai
dan diaplikasikan dengan jumlah transaksi dalam 1 tahun dengan 5000 transaksi
(Versi Gratis). Video penjelasan akuntansi pajak bisa dilihat di youtube
channel “akuntansi pajak”.
Komentar
Posting Komentar